Tugas dan Fungsi
​
-
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Unsur Penunjang Pemerintahan di Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah.
-
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimasud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi dan kewenangan :
-
Penyiapan penyusunan Peraturan didaerah dibidang perencanaan pembangunan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah;
-
Perumusan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah;
-
Pengkoordinasian, penyinkronisasian, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD;
-
Pengkoordinasian, pengintegrasian, penyinkronisasian perencanaan pembangunan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ;
-
Mengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Kegiatan Kementrian/Lembaga (K/L);
-
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
-
Pengkoordinasian perencanaan kerja sama pembangunan dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya dan lembaga lainnya dalam negeri maupun luar negeri;
-
Pengkoordinasian perencanaan dan pengembangan wilayah kota dan perencanaan pengembangan kawasan strategis kota;
-
Melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
-
Pelaksanaan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan;
-
Penyiapan bahan laporan hasil pelaksanaan pembangunan;
-
Pelaksanaan kegiatan tata usaha Bappeda; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
-
​
​
​